Keadilan Milik Bersama, Bukan Hanya Milik Penguasa
Kata keadilan sudah tidak asing di telinga saya. Karena sejak bersekolah di bangku SD, saya sudah mendapatkan mata pelajaran PPKN yang didalamnya banyak diajarkan mengenai teori keadilan. Waktu itu saya memahami keadilan sebagai sesuatu, baik hak maupun kewajiban yang dimiliki oleh semua warga negara dalam porsi yang sama, dalam semua aspek kehidupan.
Namun sekarang apa yang saya pahami mengenai keadilan sudah bergeser dari pemikiran saya sewaktu kecil dari teori-teori yang sudah saya dapatkan. Saya mendapati banyak keadilan yang tidak adil. Maksud saya adalah ternyata keadilan masih bisa hanya dkuasai oleh seseorang atau golongan yang memiliki kekuasaan saja. Masyarakat yang tidak memiliki kekuasaan terkadang tidak mendapatkan keadilan yang seharusnya menjadi milik mereka.
Bisa saya sebutkan disini kasus pencurian sebuah semangka, tiga biji buah cokelat, selembar celana dalam dan yang paling marak dibicarakan sekarang yaitu kasus pencemaran nama baik yang dianggap oleh RS Omni Internasional adalah perbuatan Prita. Pelaku dalam kasus tersebut diatas didakwa hukuman pidana antara 3 bulan hingga 3 tahun penjara dan denda perdata antara ratusan ribu hingga ratusan juta rupiah. Hal ini tentu tidak sebanding dengan kasus besar seperti korupsi yang bernilai hingga triliyunan, yang pelakunya hanya dihukum ringan bahkan ada yang tidak tersentuh hukum karena memiliki kekuasaan yang bisa saja membeli keadilan. Kasus-kasus yang saya sebutkan diatas hanyalah segelintir kasus ketidakadilan dalam hukum yang menimpa saudara kita yang bukan dari kalangan menengah keatas.
Sungguh miris menyaksikan kasus pidana ringan diproses hingga ke pengadilan dan dihukum yang tidak sebanding dengan tindak pidana yang telah dilakukan. Lebih miris lagi melihat para pelaku koruptor hanya dijatuhi hukuman ringan dengan fasilitas yang “wah” di penjara, bahkan ada pelaku koruptor yang masih bisa liburan ke luar negeri.
Yang menjadi pertanyaan di benak saya saat ini, apakah keadilan hanya dimiliki oleh yang berkuasa? Apakah orang miskin yang tidak punya kekuasaan tidak berhak mendapatkan keadilan? Apakah hukuman berat hanya berlaku untuk masyarakat kelas menengah ke bawah sedangkan masyarakat kelas menengah ke atas tidak tersentuh hukum? Kapankah keadilan itu menjadi milik bersama? Pertanyaan-pertanyaan ini tidak mendapat jawaban pasti.
Saya tidak bermaksud underestimate terhadap hukum yang berlaku di negara kita. Tidak bisa dipungkiri ada juga kasus yang ditangani secara adil. Namun saya tergelitik untuk menulis dalam blog mengenai hal ini karena hampir setiap hari saya disuguhi oleh pemberitaan yang didalamnya kaum miskin yang menjadi korban. Saya sebagai masyarakat awam yang kurang mengerti masalah hukum, ingin share dengan sesama blogger yang mungkin punya pemikiran yang berbeda dengan saya.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar