Minggu, 17 April 2011

Kasus Komjen Susno Duadji (Manusia Dan Keadilan )

NAMA : ERMALIA WINDASARI

NPM : 17110118

KELAS : 4KA18

Kasus Komjen Susno Duadji (Manusia Dan Keadilan )

Inilah asal mula istilah cicak vs buaya yang kini telah terkenal diseluruh penjuru Indonesia: Harus diakui bahwa banyak orang yang tidak suka dengan sebutan cicak atas lembaga terhormat seperti KPK. Itu sebabnya menyamakan lembaga terhormat itu dengan cicak menimbulkan reaksi keras. Istilah cicak ini kemudian menjadi simbol perlawanan. Bagaimana sesungguhnya asal mula sebutan itu?

Kabareskrim Mabes Polri Komisaris Jenderal (Komjen) Susno Duadji –orang yang mempopulerkan sebutan itu — diminta menjelaskan soal istilah itu semalam dalam rapat dengar pendapat dengan Komisi III di DPR-RI. Dengan wajah sumringah, Susno menyambut permintaan itu. Rupanya suasana dengar pendapat yang hangat membuatnya tampak gembira. Berbeda saat menyampaikan bantahan dugaan masuknya 10 miliar ke kantongnya, dimana air mata meleleh di pipinya. “Kesempatan inilah paling baik saya jelaskan pada seluruh masyarakat indonesia,” ujar Kabareskrim nonaktif itu dalam rapat dengar pendapat dengan Komisi III DPR, Jumat (6/11).

Katanya, kalau sekarang mencela cicak dan buaya, mungkin lima tahun lagi ini jadi perkara perdata rebutan hak ciptanya siapa. Kontan hal tersebut pun mengundang tawa ringan sejumlah anggota Komisi III dan pejabat Polri yang hadir. Ia mengatakan, istilah tersebut berawal dari perbincangannya dengan seorang wartawan yang menanyakan jenis alat sadap Polri. “Waktu wartawan datang ke kantor saya, dia tanya, kok bisa tahu teleponnya disadap dari siapa,” kata Susno memulai cerita. Susno pun menjawab, bisa dong dari alat yang dimiliki polisi. Susno melanjutkan, lalu wartawan tersebut bertanya lagi apakah alat tersebut juga bisa menyadap. Ia pun menjawab ya. Selain itu, Susno mengaku juga sempat berujar kalau alat punya KPK mungkin nggak bisa seperti alat yang dimiliki polisi. “Ditanya lagi kira-kira membandingkan. Kan saya bukan orang teknologi, kira-kira perbandingannya begini. Kebetulan di akuarium ada cicak. Kalau iguana lawannya apa? Kalo satunya cicak, satunya apa? Serse saya bilang buaya,” jelas Susno.

Itulah yang kemudian memunculkan ikon terkenal kasus KPK dan Polri. Tapi, lanjut Susno, cerita tersebut masih ada sambungannya. “Sambil ngobrol-ngobrol, saya bilang… dari segi alam dan dari segi kekuasaan terbalik. Kami cicak situ buaya. Kalau situ nangkap tidak perlu izin-izinan,” jelasnya.

KPK sedang menangani kasus korupsi PT. Masaro ( Anggoro Widjaja ) , Anggoro W dicekal dan berada di Singapura. Dalam rangka kasus Bank Century, Susno Duadji ( SD ). Pembicaraan antara SD dengan Lucas (pengacara pemilik rekening diatas ) disadap oleh KPK karena ada indikasi penyuapan, hal ini tentunya menimbulkan rasa “dendam” SD ke KPK.

Antasari Azhar ( AA ) memperoleh informasi bahwa terdapat pemberian uang dari Anggoro W d/p adiknya Anggodo Widjaja kepada para pejabat KPK dalam rangka penyelesaian kasus PT Masaro. Antasari Azhar pergi ke Singapura menemui Anggoro W untuk mengecek kebenaran pemberian uang tsb dan pembicaraan dgn Anggoro W direkam oleh AA. Antasari ( AA ) membuat testimoni tentang penerimaan uang sebesar Rp 6,7 miliar oleh sejumlah pimpinan KPK pada 16 mei 2009. Saat itu Antasari sedang ditahan atas kasus dugaan pembunuhan Direktur PT Putra Rajawali Banjaran Nasrudin Zulkarnaen.

Antasari lalu membuat laporan resmi pada 6 Juli 2009 mengenai dugaan suap itu di Polda Metro Jaya. Laporan itu kemudian dilimpahkan ke Mabes Polri, lalu dilanjutkan ke penyelidikan dan penyidikan. Dalam proses lidik dan sidik, kata Kapolri, pada 7 Agustus 2009 diperoleh fakta adanya tindak pidana penyalahgunaan wewenang oleh dua tersangka yang melanggar Pasal 21 Ayat 5 UU No 30 Tahun 2002 tentang KPK.

Saat penyidikan, ditemukan keputusan pencekalan dan pencabutan pencekalan yang dilakukan oleh kedua tersangka tidak secara kolektif. Pencekalan terhadap Anggoro Widjojo dilakukan oleh Chandra Hamzah, pencekalan terhadap Joko Tjandra oleh Bibit S Riyanto, serta pencabutan pencekalan terhadap Joko Tjandra oleh Chandra Hamzah. Kemudian, dari hasil penyidikan kasus pencekalan terhadap Anggoro ditemukan adanya aliran dana dari Anggodo melalui Ari Muladi.. Temuan itu kemudian dituangkan dalam laporan polisi (BAP) pada 25 Agustus 2009.Namun kemudian Ari Muladi menarik kembali BAP dan menyatakan uang dari Anggodo untuk menyuap pejabat KPK diserahkan kepada Yulianto yg hingga saat ini tdk diketahui keberadaannya. Dengan demikian uang tersebut tidak sampai kepada pejabat KPK, sehingga unsur penyuapan tidak terbukti menurut hukum.

Dalam kasus dugaan pemerasan, penyidik telah melakukan pemeriksaan terhadap saksi-saksi dan alat bukti lain. Sedangkan sangkaan penyalahgunaan wewenang, penyidik telah memeriksa saksi2 serta saksi ahli dan ditemukan beberapa dokumen. Pasal yang disangkakan adalah Pasal 23 UU No 31 Tahun 1999 Jo Pasal 421. Menurut polisi dari alat bukti, keterangan saksi, dan saksi ahli didapat empat alat bukti. Lalu pada tanggal 15 September 2009 pukul 23., dua pimpinan KPK nonaktif itu ditingkatkan statusnya dari saksi menjadi tersangka. Pada 2 Oktober 2009, berkas perkara Chandra Hamzah dikirimkan ke Kejaksaan dan berkas Bibit S Riyanto dikirimkan pada 9 Oktober. Ternyata barkas kasus tersebut berkali kali bolak bali ( dikembalikan ) dari Kejaksaan ke Polri karena kurang lengkapnya barkas tsb.

Kemudian, penyidik melakukan penahanan pada 29 Oktober 2009 dengan alasan mereka melakukan tindakan mempersulit jalannya pemeriksaan dengan menggiring opini publik melalui pernyataan-pernyataan di media serta forum diskusi. Opini adanya rekayasa penyidikan dengan merujuk pada transkrip rekaman penyadapan pembicaraan Anggodo dengan para pejabat kepolisian dan Kejaksaan. Padahal dalam rekaman tersebut jelas benar bagaimana pejabat penegak hukum ( Kepolisian dan Kejaksaan ) diatur untuk merekayasa kasus Bibit dan Chandra oleh seorang cukong yg bernama Anggodo Widjaja ).

Berdasarka temuan Tim 8 yg dibentuk Presiden SBY ternyata kasus Bibit – Chandra tidak memiliki bukti yang kuat atas semua tuduhan dan ternyata direkayasa .

Markus Pajak

Markus pajak 25 m dan Gayus Tambunan memang sedang menarik untuk di bahas. Mungkin momen ini berdampak negatif terhadap dirjen pajak, saat batas akhir pengumpulan SPT pegawainya Gayus Tambunan disangka terlibat markus pajak 25 M. Rumah Gayus Tambunan beralamat di Taman Puspa III, Blok ZE Nomor 1, Gading Park View. Sekedar tahu saja paling murah rumah di kawaan elit ini berharga Rp. 1,5 M sedangkan milik gayus Tambunan adalah type paling mahal karena posisinya di hook yang harganya mencapai Rp 3,5 M. Gayus tambunan juga dikabarkan mempunya Apartemen di Cempaka Mas, padahal 5 tahn lalu Gayus Tambunan masih tinggal di gang sempit di warakas I gang 23 Tanjung Priok, berarti dalam 5 tahun perubahan kekayaan Gayus tambunan PNS golongan IIa dengan gaji Rp 1.655.800 berubah sangat drastis .Kekayaan Gayus Tambunan tidak mungkin diperoleh dari gaji Gayus Tambunan pasti punya penghasilan sapingan, nah itu dia yang masih harus diselidiki. Lihat saja rumah Gayus Tambunan orang yang disangka teribat kasus markus pajak 25 M mewah bukan.

Terlepas dari apakah Gayus Tambunan bener benar terlibat kasus markus pajak 25 M, persoalan ini mau tidak mau akan ikut mempegaruhi minat wajib pajak membayarkan pajaknya Pernyataan mantan Kabareskrim Komjen Pol Susno Duadji tentang adanya markus pajak ditubuh Polri, juga mengejutkan MPR. Lembaga tertinggi ini ingin agar markus pajak segera diusut untuk mencari kebenarannya. Kasus ini bermula ketika penyidik Polri mengusut rekening Rp25 miliar dengan tersangka Gayus. Gayus disangka melakukan suap, pencucian uang dan penggelapan uang namun bukan sejumlah Rp25 miliar tapi hanya Rp395 juta. Setelah kasus rekening itu selesai di tahap penyidikan, Polri lalu membuka blokir rekening milik Gayus agar bisa menyita uang Rp395 juta sebagai barang bukti sedangkan sisanya tidak diblokir karena tidak terkait dengan kasus pidana. Kini rekening yang dulunya berisi Rp25 miliar telah kosong.
Ia mengatakan, Polri kini telah membentuk tim penyidik untuk mengusut kasus itu karena proses pencarian rekening itu memiliki unsur pidana.

Jual beli kasus di tingkat terbawah jajaran POLRI sudah bukan menjadi rahasia lagi. Beberapa tahun yang lalu, seorang tetangga harus berjibaku dengan waktu, mengumpulkan uang untuk mengeluarkan anaknya yang ditahan di sebuah POLSEK, karena terlibat pencurian kecil bersama geng remajanya. Meskipun tahu perbuatan anaknya salah, sebagai orang tua tetap saja tidak tega anaknya ditahan dan diproses lebih lanjut. Apalagi dia masih sekolah.

Jika kong-kalikong kasus yang hanya melibatkan uang ratusan ribu sampai belasan juta saja bisa atau biasa terjadi ditingkat pos polisi atau polsek, bagaimana kita tidak akan percaya jika hal serupa yang melibatkan uang ratusan juta sampai milyaran rupiah, bisa terjadi di jajaran tertinggi POLRI? Apalagi yang mengungkapkan adanya praktek MARKUS itu bukan orang sembarangan. Dia adalah KOMJEN SUSNO DUADJI, mantan KABARESKRIM POLRI yang di-nonjob-kan paska berakhirnya drama cicak vs buaya. Pada beberapa media beliau mengungkapkan aksi MARKUS pada kasus yang melibatkan pejabat pajak sebesar 25 milyar, yang menyusut menjadi hanya 400 juta setelah ditangani POLRI. Konon kasus ini melibatkan 3 pejabat tinggi POLRI.

Susno Disangka Terima Suap

Mantan Kepala Badan Reserse Kriminal Kepolisian Negara Republik Indonesia Komisaris Jenderal Susno Duadji, Senin (10/5), ditangkap oleh petugas dari Mabes Polri. Ia disangka menerima suap terkait kasus mafia hukum dalam penanganan kasus penangkaran ikan arwana PT Salmah Arwana Lestari di Rumbai, Riau.

Koordinator tim penasihat hukum Susno, Henry Yosodiningrat, menjelaskan, Susno ditetapkan sebagai tersangka atas tuduhan menerima suap Rp 500 juta untuk membantu penanganan perkara penangkaran ikan arwana PT Salmah Arwana Lestari (SAL). Sangkaan itu berdasarkan keterangan saksi, antara lain Sjahril Djohan, pengacara Haposan Hutagalung, dan Ajun Komisaris Besar Syamsu Rizal. Sjahril dan Haposan adalah tersangka dalam kasus perpajakan terkait mantan pegawai Ditjen Pajak Gayus HP Tambunan.

Terima suap

Susno ditetapkan sebagai tersangka setelah diperiksa sebagai saksi untuk pertama kalinya terkait kasus PT SAL. Surat penangkapan terhadap Susno dikeluarkan pada Senin petang. Dugaan mafia hukum dalam perkara dugaan penggelapan di PT SAL, menurut Kepala Divisi Humas Polri Inspektur Jenderal Edward Aritonang, berupa dugaan penyuapan terhadap Susno. Penyidik menemukan alat bukti yang cukup untuk menetapkan Susno sebagai tersangka.

Namun, Edward tidak menyebutkan alat bukti itu. Ia enggan pula menjelaskan saksi yang diperiksa dalam perkara mafia hukum terkait PT SAL karena untuk kepentingan penyidikan. Menurut Wakil Kepala Divisi Humas Polri Brigadir Jenderal (Pol) Zainuri Lubis, setelah 1 x 24 jam polisi mengeluarkan surat penangkapan, surat penahanan baru dikeluarkan. Dalam pemeriksaan sejak pukul 10.00, penyidik mengajukan 34 pertanyaan kepada Susno terkait dengan penanganan kasus PT SAL tahun 2008. ”Sekitar pukul 17.00, pemeriksaan selesai. Pak Susno lalu mengecek satu per satu sebelum menandatangani BAP (berkas acara pemeriksaan). Penyidik lalu menyampaikan perintah penangkapan,” ujar M Assegaf, seorang pengacara Susno.

Menurut Assegaf, penangkapan itu tak akan mengubah sikap Susno untuk membongkar kasus mafia lainnya di tubuh Polri. ”Sudah kepalang tanggung. Pak Susno tak akan mundur. Masih banyak amunisi. Masih akan bernyanyi,” kata Assegaf.

Awal mula

Dugaan mafia hukum dalam penanganan pidana penggelapan di PT SAL bermula dari penuturan Susno kepada Komisi III (Bidang Hukum) DPR pada awal April 2010. Susno menuturkan, mafia hukum tidak hanya dalam kasus pajak Gayus, tetapi juga dalam kasus PT SAL. Modusnya adalah mengubah kasus yang sebenarnya perdata menjadi pidana. Ia menyebut soal Mr X (belakangan diketahui sebagai Sjahril Djohan) dan seorang purnawirawan jenderal polisi berbintang tiga yang diduga terlibat.

Perkara PT SAL ditangani polisi sejak Maret 2008 atas laporan Ho Kian Huat, warga negara Singapura yang juga sempat memiliki saham di perusahaan itu. Pemilik lain PT SAL adalah pengusaha lokal Riau, Anwar Salmah. Setelah pecah kongsi, Ho yang merasa ditipu melaporkan dugaan penggelapan yang dilakukan Anwar. Anwar balik melaporkan Ho dengan tuduhan pencemaran nama baik. Pengacara Ho adalah Haposan Hutagalung. ”Menurut Pak Susno, perkara itu sebenarnya perdata, tetapi lalu dijadikan pidana. Tidak mungkin kalau terlibat, Pak Susno malah mengungkap. Ada petinggi Mabes Polri yang punya saham di perusahaan itu. Tidak mungkin berani Pak Susno macam-macam saat kasusnya ditangani Bareskrim,” papar Assegaf.

Sebelumnya juga beredar dokumen mirip BAP yang berisi pemeriksaan terhadap Sjahril Djohan. Dalam dokumen itu termuat pengakuan Sjahril yang pernah berusaha menyerahkan uang Rp 500 juta kepada Susno di rumahnya. Mabes Polri membantah keaslian dokumen itu. Selain itu, pada sidang kode etik terbuka, salah satu tersangka kasus Gayus, Komisaris Arafat, berdasarkan pertanyaan hakim, juga menyebut Susno. Menurut Arafat, pembukaan blokir rekening Gayus sebesar Rp 25 miliar dilakukan berdasarkan disposisi Susno. Hal itu dibantah Susno.

”Kotak pandora” polisi

Anggota Komisi III DPR dari Fraksi Partai Demokrat Didi Irawadi Syamsuddin menyesalkan penangkapan Susno. Seharusnya petinggi Polri yang diduga terlibat mafia kasus juga ditangkap. Didi menilai Kepala Polri Jenderal (Pol) Bambang Hendarso Danuri melakukan diskriminasi dalam penindakan. Sebab itu, lebih baik Susno membongkar kasus mafia hukum yang melibatkan petinggi polisi lainnya. ”Inilah saatnya membuka kotak pandora Polri. Bongkar dan bersihkan polisi,” kata Didi.

Secara terpisah, penasihat Indonesia Police Watch, Johnson Panjaitan, dan anggota Komisi III DPR dari Fraksi Partai Golkar, Bambang Soesatyo, mengingatkan, penangkapan Susno menjadi pertaruhan dan ujian bagi Polri. Polri dituntut mampu dan berani mengusut kasus mafia hukum yang diduga melibatkan penegak hukum. Masyarakat perlu mengawasi sejauh mana praktik mafia hukum dapat ditangani Polri.

Johnson menambahkan, praktik mafia hukum jelas ada karena Presiden Susilo Bambang Yudhoyono membentuk Satuan Tugas Pemberantasan Mafia Hukum. ”Sayangnya, satgas tak dapat bekerja secara projustitia dan berbuat banyak,” katanya. Bambang mengakui bahwa kini belum terlihat penangkapan Susno adalah untuk membungkam upaya membongkar mafia hukum.

Anggota Komisi III DPR dari Fraksi Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan, Trimedya Panjaitan, berharap penangkapan terhadap Susno diperhitungkan secara matang oleh Kepala Polri. Penangkapan itu bisa memperburuk citra polisi. Di Samarinda, Kalimantan Timur, Kepala Polri menginstruksikan Bareskrim Polri menelusuri rekening Rp 95 miliar yang dikabarkan milik seorang inspektur jenderal polisi.

Penjelasan

Keadilan menurut Aristoteles adalah kelayakan dalam tindakan manusia. Kelayakan diartikan sebagai titik tengah antara kedua ujung ekstrem yang terlalu banyak dan terlalu sedikit. Kedua ujung ekstrem ini menyangkut dua orang atau benda. Bila kedua orang tersebut mempunyai kesamaan dalam ukuran yang telah ditetapkan, maka masing-masing orang harus memperoleh benda atau hasil yang sama, kalau tidak sama, maka masing – masing orang akan menerima bagian yang tidak sama, sedangkan pelangggaran terjadap proporsi tersebut disebut tidak adil.

Keadilan oleh Plato diproyeksikan pada diri manusia sehingga yang dikatakan adil adalah orang yang mengendalikan diri dan perasaannya dikendalikan oleh akal. Socrates memproyeksikan keadilan pada pemerintahan. Menurut Socrates, keadilan akan tercipta bilamana warga Negara sudah merasakan bahwa pemerintah sudah melakukan tugasnya dengan baik. Mengapa diproyeksikan kepada pemerintah ? sebab pemerintah adalah pimpinan pokok yang menentukan dinamika masyarakat. Kong Hu Cu berpendapat bahwa keadilan terjadi apabila anak sebagai anak, bila ayah sebagai ayah, bila raja sebagai raja, masing-masing telah melaksanakan kewajibannya. Pendapat ini terbatas pada nilai-nilai tertentu yang sudah diyakini atau disepakati.

Menurut pendapat yang lebih umum dikatakan bahwa keadilan itu adalah pengakuan dan pelakuan yang seimbang antara hak-hak dan kewajiban. Keadilan terletak pada keharmonisan menuntuk hak dan menjalankan kewajiban. Atau dengan kata lain, keadilan adalah keadaan bila setiap orang memperoleh apa yang menjadi hak nya dan setiap orang memperoleh bagian yang sama dari kekayaan bersama.

Dan berdasarkan kesadaran etis, kita di minta untuk tidak hanya menuntut hak dan lupa menjalankan kewajiban. Jika kita hanya menuntut hak dan lupa menjalankan kewajiban, maka sikap dan tindakan kita akan mengarah pada pemerasan dan memperbudak orang lain. Dan apabila kita hanya menjalankan kewajiban dan lupa menuntut hak, maka kita akan mudah diperbudak atau di peras oleh orang lain.

Kasus tentang Komjen Susno Duadji telah menyita perhadian publik/ masyarakat saat ini beragam pendapat atau opini masyarakat tentang kasus ini sangatlah beragam mengenai kasus ini jangan sampai kasus ini membuat masyarakat bingung. Apakah yang disampaikan oleh komjen Susno Duadji selama ini adalah benar adanya kalaupun benar dan besarnya resiko yang mesti beliau tanggung maka langkah tindakan Komjen Susno Duadji kita wajib mengacungkan jempol tinggi-tinggi karena keberaniannya mengungkap kasus , dan menyangkut di jajaran tertinggi POLRI dan Sebuah kecerobohan yang tak termaafkan jika pak Susno hanya menduga-duga tanpa dapat menunjukkan bukti, atau petunjuk awal yang dapat dijadikan titik mula penyelidikan kasus ini. Namun karena besarnya resiko yang yang mesti beliau tanggung, bolehlah kita anggap pernyataan beliau benar Mungkin kita tidak akan pernah tahu, apa yang memotivasi SUSNO DUADJI mengungkapkan adanya MARKUS di jajaran tertinggi POLRI ini. Entah karena dendam dan merasa disingkirkan atau memang karena dorongan nurani untuk mengungkap borok di tubuh institusi tempatnya mengabdi. Namun,. Harapan kita, mantan KABARESKRIM ini benar-benar bersih seperti yang selalu beliau katakan, sehingga tak ada konflik kepentingan dalam penyelidikan kasus memalukan ini. Karena bagaimanapun kasus MARKUS yang melibatkan uang puluhan milyar rupiah, mustahil jika tidak menyentuh pejabat tinggi POLRI.Kita berharap pula, KAPOLRI dan segenap jajaran petinggi lainnya, serius dan jujur dalam mengungkap kasus ini. Jangan lagi melakukan manuver-manuver konyol yang justru akan membunuh karakter institusi POLRI secara keseluruhan dan kini Komjen Susno Duadji ditetapkan sebagai tersangka .Apakah akan terungkap kasus- kasus berikutnya, menarik kita tunggu bagaimana perkembangan selanjutnya atau kasus ini akan berakhir sampai disini pasti tentu sangat sulit mengungkapnya.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar